Bukittinggi, Tanamonews.com - Pemerintah Kota dan DPRD Bukittinggi resmi menyetujui APBD 2026, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026, serta Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat dokumen tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sabtu (29/11).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, paripurna kali ini, mengagendakan penandantanganan nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, juga ditandatangani nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD tahun anggaran 2026.
Juru Bicara Bapemperda Bukittinggi, Dewi Anggraini, memaparkan, Pemko Bukittinggi mengusulkan 10 rancangan perda untuk dibahas pada 2026, meliputi perubahan regulasi, penguatan tata ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan lingkungan, hingga penyusunan APBD. Dari evaluasi Propemperda 2025, tujuh dari 15 rancangan telah tuntas dan diundangkan, termasuk Perda tentang RPJMD, Pertanggungjawaban APBD 2024, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPBE, serta beberapa perda perubahan APBD dan ketentuan DPRD.
“Sejumlah rancangan lainnya masih dalam proses, seperti Pengelolaan Jaminan Produk Halal dan Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sementara dua rancangan diparipurnakan hari ini, yaitu Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan APBD 2026. Beberapa rancangan perda belum dihantarkan, di antaranya perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Penanggulangan Bencana, Pencegahan Kebakaran, RTRW 2025–2045, Bangunan Gedung, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan- usulan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan prioritas substansi dan teknis oleh Bapemperda bersama perangkat daerah. Sehingga pada 2026 mendatang, terdapat 16 ranperda yang akan dibahas antara Pemko dan DPED Bukittinggi,” jelasnya.
Dewi menambahkan, Propemperda 2026 ditetapkan dalam tiga masa sidang. Januari hingga April memuat enam rancangan, termasuk perubahan transportasi darat, pengelolaan barang daerah, pajak daerah, penanggulangan bencana dan kebakaran. Mei hingga Agustus memuat RTRW 2026–2046, Pertanggungjawaban APBD 2025, pengelolaan air limbah domestik, perumahan dan permukiman, serta perubahan APBD 2026. September hingga Desember mencakup pembentukan BPBD, APBD 2027, rencana induk pariwisata, penyelenggaraan reklame dan layanan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, rancangan di luar Propemperda dapat diajukan untuk menangani situasi mendesak atau perintah regulasi yang lebih tinggi.
Terkait kalender penyelenggaraan pemerintah 2026, juru bicara pansus, Amrizal, menjelaskan, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, telah difinalkan pada 21 November 2025 setelah melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah. Penyempurnaan penting pada Bab I mencakup perbaikan redaksi latar belakang untuk menegaskan kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra sejajar, penghapusan kata Legislasi pada fungsi pembentukan Perda, serta penyempurnaan maksud dan tujuan agar lebih menekankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, sinergisitas dan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup dan dasar hukum disetujui tanpa perubahan.
“Pada Bab II, kami melakukan penyesuaian istilah dari SKPD menjadi Perangkat Daerah, mengubah kata rincian menjadi pelaksanaan, serta menetapkan jumlah kegiatan menjadi 18 sesuai hasil pembahasan. Perubahan signifikan juga dilakukan pada matriks jadwal, seperti penyesuaian waktu Musrenbang, pembahasan LKPJ, jadwal reses, tahapan perubahan APBD 2026, Propemperda 2027, dan Hari Jadi Kota. Bab III disetujui sesuai rancangan.
Secara keseluruhan, ia menegaskan perbaikan ini memperjelas substansi, meningkatkan ketepatan jadwal, dan memperkuat keterpaduan kalender kerja pemerintahan tahun 2026,” ungkapnya. Banggar DPRD, melalui Dedi Fatria, menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2026, disepakati sebesar Rp 658.124.051.110,-. Terdiri dari pendapatan sebesa Rp 590.259.477.496,-. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 193.616.128.755,- Pendapatan Transfer sebesar Rp Rp.396.643.348.741,-,
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 656.624.051.110,. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 607.439.915.478,-, Belanja Modal Rp 48.184.135.632,-, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1.000.000.000,- dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp 0,-. “Terdapat defisit sebesar Rp66.364.573.614,- dan pembiayaan netto sebesar Rp66.364.573.614,-, sehingga Silpa Rp0,-,” jelasnya. Terkait Perubahan Susunan Perangkat Daerah, juru bicara pansus, Vina Kumala, menyampaikan, selama proses pembahasan mulai 8 Oktober 2025, Pansus mengundang perangkat daerah yang mengalami perampingan dan penggabungan, yang semuanya menyetujui perubahan tersebut.
“Sesuai mekanisme perundang-undangan, Raperda harus difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, dan hasil fasilitasi melalui Surat Nomor 000.8.5/458/ORG/2025 tanggal 18 November 2025 menyatakan Raperda telah dikaji secara yuridis dan materil serta dapat disetujui dan dilanjutkan. Berdasarkan hasil fasilitasi ini, kami melaporkan dan mendapat persetujuan dalam rapat gabungan komisi serta paripurna internal tanggal 28 November 2025, sehingga Raperda dapat diparipurnakan pada hari ini,” ujarnya.
Enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, secara garis besar, menyetujui nota nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyetujui, nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD tahun anggaran 2026.
Meski demikian, Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat dan Karya Kebangsaan yang dibacakan Amrizal, memberikan catatan dan penolakan terkait sejumlah rencana penganggaran di 2026. Diantaranya, pembangunan taman depan DPRD, perencanaan dan pembangunan kantor lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 1, pembangunan gerbang, landscape dan taman perpustakaan, serta pembangunan eks kolam renang Bantola.
Selain keterkaitan dengan efisiensi anggaran, penolakan dari dua fraksie ini, juga dikaitkan dengan aturan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan, juga menyoroti perbedaan penganggaran jumlah gaji dari PPPK golongan R3 dan R4 serta outsourching. Kedua fraksi meminta, gaji PPPK Paruh Waktu, diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dengan besaran minimal setara upah saat menjadi honorer atau upah minimum yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Propemperda Kota Bukittinggi Tahun 2026 telah disepakati bersama DPRD dan memuat 16 rancangan peraturan daerah, termasuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026 juga telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun. Kedua dokumen tersebut disusun secara terencana dan sistematis agar regulasi serta agenda kerja daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan.
“Untuk APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 telah disetujui bersama DPRD dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas daerah, serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyusunan Propemperda berdasarkan perintah regulasi lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Wako juga mengapresiasi kerja DPRD dan perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan hingga menghasilkan daftar 16 rancangan perda yang dibutuhkan untuk penataan kebijakan daerah. Sementara itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen pengaturan agenda, peningkatan efektivitas perencanaan, koordinasi antarperangkat daerah dan ketepatan waktu pengambilan keputusan agar pelaksanaan pemerintahan dan APBD berjalan lebih terukur dan konsisten serta membahas perubahan perda susunan perangkat daerah.(Dina)







0 Komentar