Tanamonews.com — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur juga menyebutkan kewajiban penyampaian LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyusunan laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir tahun 2025, termasuk Sumbar. “Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. “Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas,” pungkasnya. (adpsb)







0 Komentar