Tanamonews.com, Padang — Universitas Negeri Padang (UNP) menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (4/5/2026).
Penghargaan yang diserahkan pada momentum pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian, kesetiaan, serta kinerja ASN yang telah menjalankan tugas secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, penerima penghargaan dibagi berdasarkan masa pengabdian, yakni 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Satyalancana Karya Satya XXX Tahun : Prof. Dr. Refnaldi, S.Pd., M.Litt. dari Fakultas Bahasa dan Seni.
Satyalancana Karya Satya XX Tahun :
- Prof. Dra. Asmar Yulastri, M.Pd., Ph.D dari Fakultas Pariwisata dan Perhotelan;
- Prof. Dr. Yulkifli, S.Pd., M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Prof. Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si. dari Fakultas Ilmu Sosial.
Satyalancana Karya Satya X Tahun :
- Dr. Yusmerita, M.Pd. dari Fakultas Pariwisata dan Perhotelan;
- Dr. Ir. Fadhilah, S.Pd., M.Si., IPM. dari Fakultas Teknik;
- Dr. Atradinal, M.Pd. dari Fakultas Ilmu Keolahragaan;
- Yolandafitri Zulvia, S.E., M.Si. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
- Mega Asri Zona, S.E., M.Sc. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
- Annur Fitri Hayati, S.Pd., M.Pd. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
- Efridawanti, A.Md. dari Fakultas Pariwisata dan Perhotelan;
- Ari Wahyudi, S.T. dari Fakultas Teknik;
- Eko Susilo dari Fakultas Teknik;
- Jasril dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1994 disebutkan bahwa Satyalancana Karya Satya terdiri atas tiga tingkatan, yaitu 10 tahun berwarna perunggu, 20 tahun berwarna perak, dan 30 tahun berwarna emas. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN UNP untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan budaya kerja unggul dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Di lingkungan UNP, usulan penerima penghargaan ini melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kepegawaian. Pegawai yang diusulkan harus memenuhi masa kerja sesuai kategori, memiliki rekam jejak kinerja yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.
Selain itu, pengusulan dilakukan secara daring melalui laman https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/e-sipd dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH) terbaru yang telah ditandatangani, salinan SK CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta salinan Keputusan Presiden tanda kehormatan sebelumnya bagi penerima lanjutan. Pengusulan untuk kategori 10, 20, dan 30 tahun dapat diajukan secara bersamaan sesuai masa kerja pegawai.







0 Komentar