Tanamonews.com, Dharmasraya — Menyikapi penurunan kualitas udara yang kembali merosot tajam ke kategori tidak sehat dalam tiga hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah komando Bupati Annisa Suci Ramadhani mengambil langkah cepat, masif, dan penuh empati dalam melindungi warganya dari ancaman kabut asap yang kian pekat.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat (Siaga 1). Status kedaruratan ini berlaku efektif selama dua pekan, terhitung mulai 10 hingga 24 September 2026.
Langkah taktis ini diambil dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Bupati Annisa Suci Ramadhani di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (9/9/2026). Rapat krusial tersebut dihadiri oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Secara geografis, bumi Ranah Cati Nan Tigo terkepung oleh lonjakan titik api (hotspot) dari provinsi tetangga seperti Riau dan Jambi yang terdampak parah akibat hantaman fenomena El Niño yang diprediksi berlangsung hingga Oktober mendatang. Di Dharmasraya sendiri, tercatat sudah ada 64 titik hotspot sejak periode Agustus hingga 9 September 2026.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Status Siaga Darurat dan penandatanganan Maklumat Forkopimda hari ini adalah wujud nyata kesiapsiagaan kita untuk melindungi masyarakat serta memastikan seluruh unsur bergerak bersama, responsif, dan tanpa kompromi,” tegas Bupati Annisa di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil perumusan SOP lintas sektoral yang diinstruksikan oleh Bupati, berikut adalah manifesto kebijakan strategis dan langkah konkret penanggulangan Karhutla di Kabupaten Dharmasraya yang terbagi dalam tiga pilar utama:
1.Memperkuat Pencegahan, Proteksi Kesehatan, dan Deteksi Dini
- Aktivasi 52 Satgas Nagari: Melalui SK Bupati, Pemkab Dharmasraya mengaktifkan Tim Satgas Karhutla berjenjang hingga ke level 52 nagari. Satgas gabungan ini diwajibkan melakukan patroli rutin setiap hari, terutama pada malam hari dan waktu-waktu rawan, dengan prinsip aksi cepat: jika ditemukan potensi atau titik api sekecil apa pun, wajib dipadamkan seketika.
- Peralihan Sekolah Daring: Demi melindungi anak-anak dari pemaparan kabut asap yang dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Dinas Pendidikan mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka (luring) menjadi daring untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP mulai 10-11 September. Bupati menegaskan bahwa situasi ini akan dipantau ketat pada minggu, 13 September 2026, untuk menentukan kelanjutan sistem daring. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, koordinasi kilat sedang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- Empati Kelompok Rentan & ASN Hamil WFH: Sentuhan kemanusiaan yang tinggi ditunjukkan Bupati Annisa dengan menginstruksikan agar ASN yang sedang hamil bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Selain itu, Dinas Kesehatan dikerahkan untuk melakukan pengecekan kesehatan secara door-to-door langsung ke rumah warga untuk menyisir penyakit pernapasan.
- Distribusi 100.000 Masker & Layanan Informasi: Distribusi masker medis digenjot kembali secara massal dengan target mencapai 100.000 masker, didukung penyebarluasan informasi kualitas udara secara berkala oleh Dinas Kominfo.
- Refokus Anggaran BTT: Untuk menopang operasional Satgas di medan sulit, Bupati menyetujui pengalihan alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan unit sepeda motor trail pengabdi medan ekstrem (yang tidak bisa dijangkau mobil Damkar), serta menambah armada selang dan mesin pompa air portabel.
2.Percepatan Pemadaman dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Bupati Annisa menegaskan pembakaran lahan adalah pelanggaran hukum berat. Berdasarkan indikasi di lapangan, sebagian kebakaran dipicu oleh faktor kelalaian—seperti membuang puntung rokok sembarangan—hingga rembetan bara api dari kabupaten tetangga. Namun, Forkopimda menegaskan bahwa kelalaian bukan berarti bebas dari jerat pidana.
Secung yuridis, penegakan hukum pembakaran hutan menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak). Penegak hukum tidak perlu membuktikan unsur niat (mens rea) pelaku. Sepanjang ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) tindakan lalai yang memicu kebakaran, maka sanksi tegas siap dijatuhkan. Pihak berwajib tidak akan ragu menyeret pelaku ke jalur hukum berdasarkan:
- Pasal 188 KUHP Lama atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
- Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Pasal 99 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
3. Restorasi dan Pemulihan Kawasan Hutan: Lahan Terbakar Dikunci!
Penanganan Karhutla di bawah kepemimpinan Bupati Annisa dipastikan tidak berhenti setelah api padam. Demi mengembalikan fungsi ekologis jangka panjang dan memberikan efek jera sekaligus mencegah modus pembersihan lahan secara ilegal (land clearing), Pemkab Dharmasraya mengambil kebijakan tegas:
- Pemasangan Police Line & Tanda Batas: Semua kawasan hutan atau lahan yang telah terbakar akan langsung dipasangi garis polisi, tanda batas, dan papan larangan keras.
- Blokade Alih Fungsi Lahan Sawit: Pemerintah daerah melarang keras adanya aktivitas pemanfaatan atau pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit, di atas tanah bekas terbakar tersebut.
- Rehabilitasi Hutan: Kawasan yang terdampak akan sepenuhnya dikembalikan fungsinya melalui program penanaman kembali (reboisasi) menggunakan bibit tanaman hutan asli.
Mengetuk Pintu Langit
Di samping ikhtiar fisik dan hukum yang super ketat, Bupati Annisa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengetuk pintu langit melalui kekuatan spiritual. Pemerintah daerah dijadwalkan menggelar doa bersama dan pelaksanaan salat istisqa untuk memohon diturunkannya hujan, sebagai jalan keluar utama menyudahi kemarau panjang dan membersihkan kepungan kabut asap di langit Dharmasraya.Penulis : Dimetri Robby







0 Komentar