PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Menguji Legalitas Korporasi di Atas Lahan Ulayat Nagari Jao: Sengkarut Gugatan 5.000 Hektare yang Terganjal Mangkirnya Tergugat

Tanamonews.com, Dharmasraya – Babak baru perjuangan penegakan hak konstitusional masyarakat hukum adat di Kabupaten Dharmasraya kini tengah bergulir di meja hijau. Perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa penguasaan lahan ulayat seluas kurang lebih 5.000 hektare di Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, kembali menemui jalan buntu.

Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung pada Rabu (21/10/2026), proses adjudikasi terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat. Mangkirnya para tergugat dalam persidangan ini memicu perhatian serius dari pihak penggugat yang hadir secara utuh di persidangan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 007/PMH/PAS/IX/2026 ini diinisiasi oleh pemangku adat Dt. Mahyudin bersama Gusnila Rita. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.AD., dari Law Firm Pas & Partners, penggugat membidik sejumlah entitas kuat. 

Mulai dari pihak swasta yakni PT DITEG H. Zamzami Thalib, hingga jajaran regulator pemerintahan seperti Kantor ATR/BPN Kabupaten Dharmasraya, Bupati Dharmasraya, serta Kepala Dinas Perkebunan/Pertanian Kabupaten Dharmasraya. "Majelis Hakim menjadwalkan ulang persidangan ketiga pada Rabu, 4 November 2026".

Anatomi Konflik: Validitas Alas Hak Melawan Dokumen Adat 1999 & 2008

Sengkarut agraria skala besar ini bukan sekadar perebutan bentang lahan biasa, melainkan benturan legitimasi antara hukum adat yang hidup (living law) dan hukum positif negara. Pihak penggugat mendasarkan klaim kepemilikan mereka pada rantai dokumen hukum adat yang konsisten sejak tahun 1999, yang kemudian diperkuat pada 26 Juni 2008 melalui Berita Acara Penobatan Gelar Datuk Palindih Panjang, Suku Pitopang, serta Surat Pernyataan Penguasa Ulayat tertanggal 30 Juni 2008.

"Berdasarkan instrumen hukum adat tersebut, tanah seluas kurang lebih 5.000 hektare di Nagari Jao merupakan tanah ulayat Suku Pitopang Datuk Palindih Panjang yang diperoleh secara turun-temurun. Secara de jure adat, lahan ini belum pernah dilepaskan kepada negara maupun pihak ketiga mana pun melalui mekanisme hukum yang sah," tegas Arce Sagitarius usai persidangan.

Secara investigatif, titik krusial yang menjadi jangkar gugatan ini adalah legalitas materiil dari penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh pihak tergugat. Penggugat secara tajam mempertanyakan eksistensi dokumen pelepasan hak, status tanah, serta validitas Hak Guna Usaha (HGU).

Telaah Yuridis: Rentetan Aturan yang Dibidik dalam Gugatan

Dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak penggugat, apabila operasional perkebunan kelapa sawit di atas lahan ulayat tersebut terbukti tidak memiliki dasar hak yang sah, maka aktivitas korporasi tersebut patut diduga melanggar berlapis regulasi negara. Berikut adalah beberapa aturan perundang-undangan penting yang dibidik dalam argumentasi gugatan ini:

  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 & Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Konstitusi menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, ditegaskan secara absolut bahwa hutan adat/tanah adat bukanlah milik negara. Segala bentuk pengalihan lahan wajib mendapatkan persetujuan komunitas adat melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 55 secara tegas melarang setiap orang atau korporasi secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan. Jika pemanfaatan lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektare tersebut terbukti berjalan tanpa HGU atau izin usaha perkebunan yang sah di atas tanah ulayat, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana perkebunan.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Namun, pasal ini juga melarang penghapusan hak ulayat secara sepihak tanpa jalur pelepasan hak yang sah secara hukum dan adat.
  • Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Menjadi landasan utama gugatan PMH, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.

Dampak dari penguasaan lahan secara sepihak ini, menurut penggugat, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial (material) akibat eksploitasi komoditas sawit, melainkan juga mendegradasi marwah kepemimpinan adat serta kewibawaan struktur sosial kemasyarakatan yang tidak ternilai harganya (immaterial).

Menanti Kepatuhan Hukum Para Tergugat pada 4 November

Secara hukum acara perdata, mangkirnya PT DITEG H. Zamzami Thalib beserta jajaran instansi pemerintahan pada sidang kedua ini memang tidak serta-merta membuktikan kebenaran dalil gugatan. Konsekuensi hukum atas ketidakhadiran bergantung pada keabsahan pemanggilan dan penilaian majelis hakim. 

Namun, ketidakhadiran tanpa keterangan ini jelas memperlambat pemenuhan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Publik kini menaruh perhatian penuh pada transparansi pengadilan dan kepatuhan para tergugat untuk hadir pada sidang ketiga, 4 November 2026 mendatang, guna menyampaikan jawaban resmi serta menunjukkan bukti sebaliknya (contra-evidence).

Hingga berita ini diterbitkan, proses pembuktian materiil masih berjalan dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan kebenaran klaim penggugat maupun menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh tergugat. 

Guna menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT DITEG H. Zamzami Thalib, Pemkab Dharmasraya, maupun BPN Dharmasraya demi terwujudnya jurnalisme yang akurat, objektif, dan berkeadilan. (DR/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza