PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sengketa Sport Center Dharmasraya: Saat Kursi Kosong Tergugat Menyandera Meja Hijau

Tanamonews.com, Dharmasraya – Di balik megahnya proyeksi infrastruktur Sport Center Dharmasraya, sebuah bom waktu sengketa agraria kini memasuki babak krusial di ranah peradilan. Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan lahan di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, kembali menemui jalan buntu akibat mangkirnya para pemegang kebijakan daerah.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, Rabu (21/10/2026), terpaksa ditunda untuk kedua kalinya. Langkah ini diambil majelis hakim setelah barisan tergugat utama—yang notabene merupakan instansi pemerintah dan aparat keamanan—memilih absen tanpa alasan yang terkonfirmasi.

Gagalnya Pembuktian Awal dan Sikap Abai Tergugat

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 15/Pdt.G/2026/PN PPj ini seolah menguji komitmen kepatuhan hukum para aparatur negara di wilayah Sumatera Barat. Pasca-penundaan pertama pada 6 Oktober 2026 lalu, sidang agenda pemeriksaan ini kembali mandek.

Kuasa hukum para penggugat dari Law Firm Pas & Partners, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.AD., menyayangkan kelambatan proses ini akibat ketidakhadiran para tergugat. Berdasarkan rincian berkas perkara, entitas yang mangkir meliputi:

  • Tergugat I: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya.
  • Tergugat II: Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Barat (Brimob Dharmasraya).
  • Turut Tergugat: Komando Distrik Militer (Kodim) dan instansi Dinas Transmigrasi.

"Proses pemeriksaan perkara belum dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir," konfirmasi Arce Sagitarius kepada awak media. Absennya elemen kekuasaan publik ini dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat adat maupun keberlangsungan fasilitas Sport Center itu sendiri.

Sudut Pandang Kuasa Hukum: Meluruskan Hak Atas Tanah Ulayat

Secara investigatif, sengketa ini bukan sekadar urusan administrasi sertifikat belaka, melainkan upaya mempertahankan eksistensi ruang adat. Empat warga setempat—Mukhlis, Samsuhardi, Jamaluddin, dan Musliadi—berdiri sebagai penggugat untuk menguji secara materiil legalitas penguasaan lahan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, para penggugat mendalilkan secara tegas bahwa objek perkara yang diklaim dan didaftarkan sepihak oleh para tergugat sejatinya merupakan tanah ulayat masyarakat Koto Padang. Konstruksi gugatan difokuskan pada pengujian apakah proses pendaftaran lahan oleh instansi pemerintah di atas tanah adat tersebut telah memenuhi prosedur hukum perundangan atau justru menabrak hak-hak mendasar masyarakat hukum adat.

Langkah hukum ini menjadi satu-satunya jalur konstitusional yang ditempuh warga guna menghindari konflik horizontal di lapangan, sekaligus menuntut transparansi dari Pemkab dan aparat terkait.

Menjunjung Tinggi Kode Etik dan Imparsialitas Berita

Sebagai produk pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Tanamonews.com memandang bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan PMH ini belum berstatus sebagai fakta hukum yang inkrah. Kebenaran materiil atas kepemilikan lahan kawasan Sport Center sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Pulau Punjung.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tanamonews.com masih terus berupaya melakukan penelusuran serta membuka ruang konfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya, Humas Polda Sumbar (terkait Satbrimob), serta Kodim untuk mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Sidang lanjutan telah dijadwalkan kembali oleh PN Pulau Punjung pada Rabu, 4 November 2026. Publik Dharmasraya kini menanti, apakah pada sidang berikutnya institusi negara akan hadir memberikan argumentasi hukum mereka secara ksatria, ataukah proses peradilan ini kembali tersandera oleh bangku kosong tergugat. (DR/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza