PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Tanamonews.com – Kelengkapan persyaratan administrasi dan pendampingan petugas menjadi bekal masyarakat dalam pemeliharaan pelestarian hak atas tanah secara mandiri. Nova, warga Banda Aceh, merasakan sendiri proses tersebut saat menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova. Selama menjalani proses pengurusan, mulai dari pemecahan hingga penyelamatan hak atas sertipikatnya, Nova merasakan langsung pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. 

Sebagai masyarakat yang masih awam dengan tahapan pengurusan, ia dibantu oleh arahan petugas yang sabar dan teliti sehingga prosesnya dapat berjalan tanpa kendala. “Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga kedepannya pelayanannya semakin baik, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tutur Nova. Pengalaman serupa dalam hal kemudahan pengurusan juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. 

Beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri di Kantah Kota Kupang membuatnya dapat membandingkan kualitas pelayanan yang diterima, terutama dari segi waktu penyelesaian. Saat mengurus sertipikat hasil balik nama kali ini, ia merasakan proses berlangsung lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya. “Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena hanya satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora Elsin Toni. 

Bagi Theodora, kepastian waktu penyelesaian tersebut juga meningkatkan kenyamanan masyarakat selama mengurus sertipikat. Dengan jangka waktu yang jelas, masyarakat tidak perlu berulang kali mengunjungi Kantah hanya untuk memastikan permohonan perkembangan. “Tenggat waktu yang jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora Elsin Toni. 

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza