PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap


Tanamo News | Bukit Tinggi - Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi tetap semangat setiap saat, terbukti pada hari Minggu tanggal (21/10) pukul 01.00. WIB. Berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH, Sik didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa benar
 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi telah mengamankan seorang laki-laki dewasa an. BLA panggilan "B" (umur 36 tahun) di sawah Lurah Jorong Kubang Duo Koto Panjang kenagarian Bukik Batabuah Kecamatan Candung Kabupaten Agam 

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yangg diterima oleh Kasat Resnarkoba ada seseorang yang dicurigai memiliki narkotika yang diduga jenis ganja,kemudian Kasat Resnarkoba beserta tin opsnal melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka BLA panggilan "B", dihadapan para saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya ditemukan di lantai ruang tamu dirumah tersangka :

A. - 9 ( sembilan) paket narkotika di duga jenis ganja dengan rincian:

* 7 (tujuh) paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik kresek warna merah
* 1 (satu) paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik kresek warna biru
* 1 ( satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat
* 1/2 (setengah) btg rokok merk marlboro hitam yg diduga berisikan narkotika jenis ganja

B. 1 (satu) buah dompet warna pink yg berisikan :

* 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah kaca pirek yang telah kosong.
 
Tersangka BLA panggilan "B" mengakui bahwa Narkotika yg diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tersangka BLA Panggilan "B" dan barang Bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka BLA panggilan "B" dikenakan pasal 114 jo 111 UU no.35 tahun 2009.demikian Kasat Resnarkoba mengakhirinya. 



Idi/Yuliant
#Tags:.Humas Polres Bukit Tinggi

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza