PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Para Pedagang IPPI Datangi DPRD Padang

Padang – Sejumlah pedagang Pasar Raya yang tergabung dalam Persatuan Pertokoan Komplek IPPI (P3K IPPI) mendatangi Gedung DPRD Padang mengadukan nasib mereka ke DPRD Padang, Senin (4/2). Di hadapan wakil rakyat, pedagang IPPI meminta Pemko Padang dalam hal ini Dinas Perdagangan memberikan kewenangan untuk menempati kios pada bangunan baru dengan syarat memiliki Kartu Hak Pakai (Kartu Kuning).


Tanamonews.com | Dalam dialog dengan Komisi II DPRD Padang itu, Jasman selaku juru bicara pedagang IPPI menceritakan, munculnya persoalan ini diawali dengan kebijakan Pemko Padang membangun gedung baru di areal pedagang IPPI pascagempa 2019. Padahal, lanjut Jasman, sebelum dilakukan pembangunan gedung baru ada kesepakatan terkait penempatan pedagang P3K IPPI dengan Walikota Padang ketika itu masih dijabat Fauzi Bahar.

“Melalui surat Walikota Padang waktu itu Fauzi Bahar, Pemko Padang memberikan penempatan pedagang di gedung baru. Namun, pada kenyataannya, sudah hampir delapan tahun, Pemko Padang belum merealisasikan kebijakan tersebut,” sebut Jasman dalam pertemuan itu.

Dari dokumen yang ada, memang sudah ada kesepakatan Pemko Padang dengan Pedagang IPPI terkait penempatan gedung baru melalui surat Walikota Padang dengan nomor 511.2.1412.XI/Ps-2011 yang dikeluarkan tanggal 14 November 2011. Dalam surat walikota tersebut, Pemko Padang menyetujui penempatan pedagang IPPI di gedung baru dengan beberapa syarat.

Surat walikota itu berisi antara lain, Pemko Padang menjamin seluruh pedagang IPPI yang memiliki Kartu Kuning dapat menempati kios di gedung baru. Kemudian, Pemko menjamin pedagang IPPI tidak dikenakan biaya, namun pedagang wajib membayar restribusi. Pemko juga memberikan prioritas tempat yang strategis ke pedagang IPPI.

“Jangankan mendapat prioritas, pertokoan untuk kami berdagang saja tidak terpenuhi. Selama delapan tahun kami menuntut hak, namun belum ada realisasinya dari Pemko,” tegas Armi, pedagang IPPI lainnya saat itu.

Menyikapi persoalan ini, Koordinator Komisi II DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menjelaskan bahwa DPRD Padang tidak setuju Pemko membongkar bangunan pedagang IPPI. Menurut Wakil Ketua DPRD Padang ini, pihaknya akan meminta klarifikasi dengan Pemko terkait persoalan ini.

“Untuk mengurai masalah ini tentunya DPRD Padang akan meminta keterangan dari Pemko, setelah itu baru bisa dicarikan solusinya. DPRD Padang akan melakukan tinjauan lapangan,” pungkas Wahyu.

Memberikan kesejukan serta masukan, Ilham Maulana anggota Komisi II dalam kesempatan itu kepada  perwakilan pedagang IPPI mengatakan dengan adanya surat penempatan pedagang IPPI yang ditandatangani Walikota Fauzi Bahar ketika itu, tentu mempunyai kekuatan hukum yang jelas.

“Surat walikota yang keluar pada 14 November 2011 tersebut memiliki kekuatan hukum yang bisa dijadikan pegangan bagi para pedagang dalam menuntut haknya. Artinya, dengan adanya surat tersebut, Pemko menjamin penempatan kios di bangunan baru,” ungkap Ketua DPC Demokrat Kota Padang itu. (in/im*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza