Payakumbuh, Tanamonews.com — Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan pemeriksaan data fisik dan data yuridis terhadap bidang-bidang tanah yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Taratak Padang Kampuang sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
Pemeriksaan data fisik dilakukan melalui verifikasi hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan, termasuk pencocokan batas-batas bidang, luas, serta kondisi aktual tanah. Proses ini turut melibatkan para pemilik tanah dan pihak yang berbatasan guna memastikan kesesuaian data serta menghindari potensi sengketa. Jum'at, 13 Februari 2026.
Sementara itu, pemeriksaan data yuridis difokuskan pada penelitian dan validasi dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti alas hak, surat pernyataan penguasaan fisik, serta identitas subjek hak. Tim juga melakukan klarifikasi apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari aparatur kelurahan dan partisipasi aktif masyarakat setempat. Melalui pemeriksaan yang cermat, transparan, dan akuntabel, diharapkan seluruh bidang tanah yang terdaftar dalam PTSL 2026 di Kelurahan Taratak Padang Kampuang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Payakumbuh.







0 Komentar