Tanamonews.com, Payakumbuh – Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, 06 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung penataan ruang dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data fisik serta data yuridis bidang tanah, peninjauan lapangan, dan evaluasi terhadap kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah. Proses ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi teknis pertanahan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan PTP ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus mencegah terjadinya permasalahan dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, hasil pertimbangan teknis juga mendukung terwujudnya kepastian hukum atas pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kota Payakumbuh.







0 Komentar