Tanamonews.com — Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah serta Panitia A pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kegiatan pengukuran dilakukan langsung di lapangan oleh petugas PTSL Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dengan melibatkan Panitia A, aparat kelurahan, serta pemilik atau penguasaan bidang tanah. Pengukuran bertujuan untuk memperoleh data fisik bidang tanah yang akurat, meliputi letak, batas, dan luas bidang tanah, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah.
Selain pengukuran fisik, Panitia A juga melaksanakan pemeriksaan data yuridis, termasuk penelusuran riwayat penguasaan tanah, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen pendukung dari para pemohon. Proses ini dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan keabsahan data serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Kehadiran pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan turut membantu kelancaran proses penetapan batas bidang tanah di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh berharap program PTSL dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus melaksanakan program PTSL secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.







0 Komentar