Tanamonews.com — Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang pada Rabu (4/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang wajib dilaksanakan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Defriniko Syahroni. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan oleh pemohon memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran pernyataan terkait hilangnya sertipikat. “Pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa sertipikat yang dinyatakan hilang benar adanya, serta tidak sedang dalam keadaan dialihkan, diagunkan, atau menjadi objek sengketa,” ujar beliau.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat di hadapan pejabat yang berwenang serta disaksikan oleh pihak terkait. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di wilayah Kota Payakumbuh.







0 Komentar