Tanamonews.com, Dharmasraya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya kembali menggelar Rapat Paripurna krusial di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat (26/06/2026).
Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Sujito dan Ade Sudarman.
Momentum penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Wakil Bupati Leli Arni. Kehadiran pucuk pimpinan daerah ini didampingi oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, Kepala OPD, Camat, hingga para Wali Nagari dan tamu undangan lainnya yang memadati ruang sidang.
Kepatuhan Konstitusi dan Transparansi Anggaran
Penyampaian Nota Penjelasan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat konstitusi. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 320 ayat (1).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara transparan, dokumen pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang diserahkan meliputi komponen laporan keuangan yang komprehensif, yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- NeracaLaporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pertanggal 31 Desember 2025.
Prestasi Gemilang: Tradisi WTP ke-11
Dalam pidatonya, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyampaikan bahwa seluruh laporan keuangan tersebut telah diperiksa secara maraton dan obyektif oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan opini yang resmi dirilis pada 29 Mei 2026.
Hasilnya pun luar biasa. Kabupaten Dharmasraya sukses mempertahankan supremasi tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini tertinggi dari BPK.
“Saat ini Kabupaten Dharmasraya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2015,” tutur Annisa Suci Ramadhani di hadapan forum sidang.
Suara Publik: WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan
Pencapaian WTP ke-11 secara beruntun ini memicu respons positif sekaligus harapan besar dari masyarakat Dharmasraya. Berdasarkan aspirasi warga dan pengamat kebijakan publik di Ranah Cati Nan Tigo, opini WTP bukan sekadar di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyampaikan bahwa predikat WTP ini harus menjadi stimulus nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur jalan, pertanian, pendidikan, dan kesehatan di tingkat Nagari.
Sinergi yang kuat antara eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Annisa-Wabup Leli Arni, dengan legislatif di bawah komando Jemi Hendra, diharapkan mampu memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat bawah, demi mewujudkan pembangunan Dharmasraya yang inklusif dan merata. Penulis :Dimetri Robby







0 Komentar