Jakarta - Jack Aspardi Piliang, SH. MH. sebagai Advokasi Bidang Hukum DPP Partai Gerindra, mendampingi kasus mobil ambulan partai gerindra di kerusuhan 21-22 mei 2019 depan Bawaslu RI.
Tanamonews.com l Jack Aspardi Piliang, SH. MH. dan Partnernya sebagai Penanggung jawab Pendampingan sebagai Penasehat Hukum proses sidang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dihubungi Redaksi Tanamonews.com via WhatsApp, Jack menjelaskan Sidang Perkara 973 dan 984, Ambulan Gerindra Kota Tasikmalaya, agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (25/9/2019).
Lebih lanjut Jack mengatakan, Agenda sidang sedianya pemeriksaan Saksi dari Polisi yang menerima tangkapan, Muhidin, Katim di lapangan. Sehubungan tidak bisa dihadirkan maka keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tim Penasehat Hukum Jack Aspardi Piliang, SH. MH. Soraya, Nurhayati, Sutra Dewi, Sani Alamsyah, Masykur Haris dan Anggie Tanjung, terang Jack.
Jack menambahkan dari pemeriksaan terdakwa tidak terungkap siapa yang membawa batu dalam ambulan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang lalu semua membantah.
Sidang dilanjutkan pada pemeriksaan Para Terdakwa. Jaksa bertanya dan dijawab oleh Para Terdakwa secara jelas sesuai kronologis dan fakta di lapangan, ujar Jack.
Pada saat Penasehat Hukum bertanya tentang batu yg didakwakan dan intimidasi yang dilakukan oleh polisi untuk mengakui keberadaan batu dalam mobil, secara kompak Para Terdakwa menjawab ”tidak tahu dan tidak ada batu dalam mobil ambulan” papar Jack.
Jaksa kemudian mengajukan keberatan dan akan menghadirkan saksi verbal namun ditolak Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019 dengan agenda, Pembacaan Tuntutan Pledoi Lisan sekaligus akan dimohonkan agar Majelis membacakan Putusan/Vonis pada hari itu juga, Tutup Jack. #1n.
0 Komentar