Jakarta - Aspardi Piliang, SH. MH. dan Partner Mendampingi proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Tanamonews.com l Jack Aspardi Piliang, SH. MH. yang akrab disapa Jack ini, mengatakan Kepada Redaksi Tanamo proses sidang dengan Terdakwa atas nama Alamsyah Bin Marjani dan Dedi Nurulhadi, No. Perkara : 839/PID.B/2019/PN. JKT. PST. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis, 5 September 2019.
Jack juga didampingi partnernya diantaranya H.M. Sani Alamsyah, Masykur Haris, Soraya, Ahmad fatoni, Rubby Cahyady, Amirul fatoni, Muhammad Fahreza dan Vicktor.
Agenda sidang Pembacaan tuntutan oleh JPU dan Pembelaan (Pledoi) atas Tuntutan JPU sesuai Pasal. 218, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah)."
Nota Pembelaan (Pledoi) Menyatakan terdakwa Alamsyah dan Dedi Nurulhadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal. 218 KUHP. diatas ujar Jack.
Selanjutnya Menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum dengan Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya seperti semula, membebaskan biaya perkara kepada Negara Atau apabila Majelis hakim yang mulia mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, tambahnya.
Pembelaan (Pledoi) lisan dari terdakwa, Terdakwa menerima dan menyesal atas perbuatan yang pernah dilakukan dan tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa, Memohon Kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar menjatuhkan hukuman sesuai masa tahanan yg sudah dijalankan, karena mengingat terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga, terang Jack.
Sidang selesai pukul 22.55 WIB. situasi sidang berlangsung aman dan kondusif, Sidang selanjutnya di jadwalkan pada hari Kamis tanggal, 12 September 2019, dengan agenda Putusan Hakim, Tutup Jack. (1n)
0 Komentar