PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Osman Ayub: SE Pemko Padang Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha

PadangAnggota DPRD, Osman Ayub menyampaikan pada Pemko Padang yang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah. Yang mana aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang, Rabu (14/10/2020).

Tanamonews | Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Surat Edaran (SE) WaliKota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang dikeluarkan Plt Walikota Hendri Septa, Selasa (13/10/2020), kabarnya dibatalkannya kembali karena bertentangan dengan Perwako Padang No.49 tahun 2020 dan Perda No. 6 Tahun 2020 Pemprov Sumbar tentang AKB (Adaptasi Kehidupan Baru).

Soalnya, tak mungkin peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh peraturan yang berada di bawahnya selevel surat edaran (SE) walikota. Bila tetap dipaksakan akan berdampak hukum dikemudian hari. Walikota bisa terancam digugat masyarakat yang merasa dirugikan, menurutnya. (1n).

Berita Terkait: SE Pemko Padang, Warga Tidak Dibolehkan Menggelar Pesta Perkawinan Mulai 9 November

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza