PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tau Kah Anda, Setiap Tanggal Berapa Hari Masyarakat Adat Diperingati



Tanamonews | Indonesia merupakan Negara yang memiliki suku budaya yang amat banyak dan sangat beragam. Tiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan yang memiliki ciri khas masing-masing, . 


Indonesia sendiri memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau, hal ini juga merupakan faktor masyarakat adat dapat tersebar dari Sabang sampai Merauke. Budaya dan adat istiadat yang ada di Indonesia hingga saat sekarang ini merupakan peran dari masyarakat yang selalu menjaga adat istiadat kebudayaan dengan cara melestarikan dan menjaga kebudayaan tersebut. 

Itulah pentingnya peran masyarakat dalam hal kelestarian budaya dan tradisi, hari masyarakat adat sendiri pun diperingati pada setiap tanggal 13 Maret dan ditetapkan pada tahun 2007. Tetapi tidak hanya Indonesia yang menetapkan Hari Adat, melainkan seluruh dunia juga menetapkan Hari Adat pada tanggal yang berbeda yaitu pada tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Adat internasional pada Desember 1994 yang pertama kali dicanangkan oleh Majelis Umum. 

Pada tanggal 9 Agustus pula lah terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN sendiri sudah berdiri selama 20 tahun, dan dirayakan pada 9 Agustus tahun lalu. 20 tahun perjuangan AMAN hingga saat ini setidaknya sudah merasakan perubahan walau masih jauh dari kata cukup. 

Hari masyarakat adat ini memang tidak sepopuler hari perayaan lainnya, tetapi hari masyarakat adat sangat penting untuk menghormati masyarakat yang hingga kini telah menjaga dan melestarikan adat dan kebudayaan yang menjadi aset berharga. 

Jika mendengar kata Masyarakat Adat, sebagian orang pasti banyak beranggapan tentang suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu daerah dengan adat istiadat yang sangat kental dan tidak mengetahui dunia luar. 

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masyarakat adat itu sendiri adalah masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan wilayah mereka. 

Kata Masyarakat Adat itu sendiri itu mempunyai makna yang sama dengan Pribumi. Di Indonesia sendiri terhitung ada ribuan suku etnis yang menetap di berbagai wilayah di Indonesia yang hingga saat sekarang ini masih dapat ditemukan. 

Sejatinya masyarakat adat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945  salah satu nya pada pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara. 

Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007. 

Di dalam Deklarasi tersebut ditegaskan, masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM. 

Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. 

Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka. 

Bahkan hingga saat sekarang ini masih banyak masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak yang belum mereka dapati. Seperti di Papua sendiri masih banyak persoalan yang mereka hadapi, mulai dari persoalan tanah, lahan, investasi, industry, pembangunan dan yang lainnya. Tidak hanya di Papua, tetapi di Kalimantan, Sumatera dan daerah lainnya juga menghadapi persoalan yang sama. 

Bahkan di pulau Jawa dapat dilihat konflik yang cukup kuat, yaitu konflik agrarian yang merupakan akibat dari faktor tata kelola dan akses kelola. Tanpa disadari berdasarkan riset, lahan di yang ada di Papua bukan lah lagi lahan kosong yang kita ketahui, tetapi 60% dari lahan yang ada di Papua sudah di kavling oleh investor dan dijadikan lahan investas yang sewaktu-waktu perusahaan  dapat masuk kapan saja.

Manfaat dari memperingati Hari Masyarakat Adat sendiri sangat penting bagi generasi muda untuk mengingatkan masyarakat banyak, pemerintah dan bahkan wakil-wakil rakyat untuk konsisten menjalankan hal-hal yang telah diatur tentang hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pribumi. 

Sebelum Negara itu ada, masyarakat adat itu sendiri sudah ada, kita berangkat dari masyarakat yang tradisional dan terus berdinamika hingga saat sekarang ini. Masyarakat adat tidak hanya ada di Indonesia saja, tetapi di belahan dunia mana saja dapat ditemukan masyarakat adat. Semoga untuk kedepannya hak-hak yang belum dapat dicapai oleh masyarakat dalam hal apapun dapat terwujud dan semoga masyarakat adat untuk kedepannya dapat lebih sejahtera. 

Semoga segala usaha dan perjuanga masyarakat adat dimanapun berada mendapatkan hasil yang baik dan memuaskan bagi banyak pihak. Semoga kedepannya seluruh masyarakat adat yang berada di seluruh dunia menjadi masyarakat adat yang maju dan juga dapat memajukan aset-aset kebudayaan dan adat istiadat yang berasal dari leluhur masing-masing masyarakat itu sendiri. Dan generasi muda dapat paham akan masyarakat adat yang telah ada sedari dulu hingga kini. (1nkumb4ng)




Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza