PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ninik Mamak Kinali Sampaikan Aspirasi Kepada DPRD SUMBAR Terkait PT LARAS INTER NUSA

PADANG, TANAMONEWS.COM - Perwakilan ninik mamak Nagari Langgam Tiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada Senin 14/6/2021. Kedatangan ninik mamak Kinali tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan DPRD Provinsi Sumbar terkait tuntutan lahan plasma PT. Laras Inter Nusa minimal 20 persen dari total luas lahan 4 ribu hektare yang diolah perusahaan tersebut. 

Salah seorang ninik mamak Kinali, Sarnadi Majo Sadeo Urek Tunggang menjelaskan, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait lahan plasma tersebut. "Dalam perjanjian, sesuai aturan sudah disepakati tentang lahan plasma 20 persen antara masyarakat dengan pihak perusahaan", kata Sarnadi. 

Karena ada beberapa kendala, lanjutnya, masyarakat juga sudah menyampaikan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memfasilitasi agar persoalan itu tidak berlarut-larut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baik dari sisi masyarakat maupun dari pihak perusahaan.

"Hari ini kami datang ke DPRD Provinsi Sumbar untuk menyampaikan persoalan yang sama, dan berharap DPRD Provinsi Sumbar dapat memfasilitasi agar perusahaan menunaikan hak masyarakat 20 persen lahan plasma",  sebut Sarnadi. 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menerima kedatangan perwakilan ninik mamak dari Kinali tersebut. Supardi yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra Sumbar ini menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. 

Menurut Supardi, yang didampingi juga oleh Ketua Komisi I Syamsul Bahri dan beberapa orang anggota DPRD Provinsi Sumbar yang lain, mereka akan segera membentuk dan menurunkan tim untuk membantu mencari jalan penyelesaian terhadap masalah itu.

"DPRD melalui Komisi I dan Komisi II akan membentuk dan menurunkan tim untuk membantu mencari jalan penyelesaian persoalan ini", tutur Supardi.

Supardi mengakui, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan inti. "Dalam persoalan ini, kita tahu bahwa sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Kalau sekarang ada kendala, perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui akar permasalahannya dan dicari jalan keluarnya", ucap Supardi. Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi juga meminta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengawal persoalan tersebut sehingga dapat segera dituntaskan. 

Hal yang senada, juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Syamsul Bahri, yang juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk serius menyelesaikan persoalan itu. Sehingga masyarakat tidak dirugikan, dan di sisi lain investasi di daerah bisa berjalan kondusif. "Bupati dan Pemkab Pasaman Barat hendaknya segera menyelesaikan persoalan itu", kata politisi PDIP yang berasal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat itu.(ril/ABE)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza