PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

BI dan PBC Implentasikan Kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral Uang Lokal

TANAMONEWS.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal antara Indonesia dan Cina pada hari ini, Senin, 6 September 2021.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.

"Selain dengan Cina, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," dinukil dari keterangan resmi Bank Indonesia, Senin, 6 September 2021.

Seperti yang dilansir Tempo.co, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Adapun penggunaan LCS diklaim memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati. 

Kemampuan yang dimaksud antara laun memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

- PT Bank Central Asia, Tbk

- Bank of China (Hong Kong), Ltd

- PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

- PT Bank ICBC Indonesia

- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank OCBC NISP, Tbk

- PT Bank Permata, Tbk

- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

- PT Bank UOB Indonesia


Adapun bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Cina adalah:

- Agriculture Bank of China

- Bank of China

- Bank of Ningbo

- Bank Mandiri Shanghai Branch

- China Construction Bank

- Industrial and Commercial Bank of China

- Maybank Shanghai Branch

- United Overseas Bank (China) Limited


Sebelumnya Perry menjelaskan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan peluang pengiriman beberapa komoditas ke Negeri Tirai Bambu sehingga kontribusi kinerja ekspor dalam negeri terhadap PDB akan meningkat. 

Aturan mata uang ini pun tak hanya berlaku untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Cina. Penggunaannya bisa diperluas ke berbagai sektor seperti pendalaman pasar uang serta investasi.***

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza