PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Lisda Hendrajoni Dukung Polri Proses Kasus Kekerasan Perempuan Oleh Petugas PPSU

Jakarta, Tanamonews.com - Baru-baru ini kancah dunia maya dihebohkan dengan video viral yang mempertontonkan tindakan brutal seorang pria kepada seorang wanita pada salah satu lokasi di Ibu Kota Jakarta. Video tersebut mendapatkan kecaman yang luar biasa dari netizen karena mengandung unsur kekerasan kepada seorang wanita berinisial E.

Belakangan diketahui pelaku kekerasan tersebut berinisial Z yang merupakan petugas PPSU dibawah Pemprov DKI Jakarta. Bukti Video tersebut pun, menjadi alasan Pemprov DKI dalam bertindak dan langsung memberhentikan petugas sebagai petugas PPSU.

Seiring berjalan waktu, terdengar kabar korban E bersepakat untuk berdamai dengan pacarnya pelaku Z. Kabar ini pun lantas membuat masyarakat geram, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI yang terus memperjuangkan hak-hak perempuan.

“Tentu kita turut prihatin dengan Perisitiwa ini, dimana kebrutalan pelaku sebagai seorang pria kepada seorang perempuan yang sangat tidak bisa ditolerir.” ujar Lisda.

Meski sudah sepakat berdamai, Lisda berharap penanganan kasus ini tetap berlanjut di kepolisian dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini berlangsung di Polres.

“Ya kan kita tidak tahu apakah korban ini berada dalam tekanan atau tidak (sepakat damai). Namun kita mintak pihak kepolisan harus mengusut tuntas kasus, guna memberikan efek jera kepada pelaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk bagi kasus kekerasan terhadap perempuan,” tegas Politisi Ranah Minang tersebut.

Srikandi Partai Nasdem ini juga menyatakan siap memfasilitasi kasus tersebut, jika diminta oleh pihak kepolisian ataupun pihak korban.

“Jika nanti korban berubah pikiran, atau memang berada dibawah tekanan tertentu, kami siap memberikan perlindungan begitu juga dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.

"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza