PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

TP 2022/ 2023, Pelajar Bukittinggi Gunakan Pakaian Adat

Bukittinggi, Tanamonews.com - Pemerintah Kota Bukittinggi, menerbitkan surat edaran tentang penggunaan pakaian daerah di lingkungan pendidikan terutama pelajar SD-SMP sederajat.

Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar Nomor: 420/1243 Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang penggunaan pakaian daerah. 

Surat edara ini ditandatangani oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada 29 Juli 2022

Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" di bidang pendidikan, dengan ini mengingintsruksikan kepada: Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk setiap hari Rabu dan Kamis, laki-laki menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik sekolah masing-masing. Setiap Jum'at menggunakan pakaian daerah dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Seragam Laki-Laki, baju taluak bulango lengan panjang dengan motif tarawang biaro sulaman warna hitam dan memakai Deta hitam; celana panjang batik; memakai sandal Datuak; dan untuk siswa Non Muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing.
  2. Seragam Perempuan, baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang/sulaman; rok panjang warna hitam; jilbab atau kerudung berwarna hitam; memakai sandal Bundo Kanduang; dan untuk siswa Non Muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing.

Dalam menggunakan pakaian daerah tetap mengunakan atribut sekolah masing-masing. Penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan seterusnya.

Penggunaannya diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta. Model Deta dan Model Pakaian Daerah sesuai dengan yang terdapat dalam lampiran Surat Edaran Walikota ini. (DINA)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza