PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Belanja Daerah Dialokasikan Lebih 6 Trilyun Dalam Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat

Tanamonews.com - Padang l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda  Tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun  2023 pada Sabtu, 26/11/2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Sumatera Barat.  

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Indra Dt. Rajo Lelo dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. 

Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rapat Paripurna itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang didampingi sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Mengawali Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, "Dalam rangka pembentukan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 31 Oktober 2022 yang lalu, Sdr. Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, untuk selanjutnya dapat dibahas dan disepakati bersama menjadi APBD Tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.

Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Daerah."

Ketua DPRD Sumbar Supardi menambahkan, "Namun demikian, berhubung Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya, dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta  alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.   

Dari aspek kebijakan, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah. 

Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD."

Supardi selanjutnya menuturkan, "Disamping itu, untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan. 

Dengan kenaikan tersebut, tentu kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas."

"Sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta, Badan Anggaran bersama TAPD telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2023. Untuk itu, pada kesempatan ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang  APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022", ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi. 

"Dari hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut : Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 6.431.461.020.217,- atau meningkat sebesar Rp 167.415.660.199,- dari target yang ditetapkan semula  yaitu sebesar Rp. 6.264.045.360.018,- Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 6.761.461.020.217,- atau lebih besar  dari alokasi yang disediakan semula yaitu  sebesar Rp. 6.544.045.360.018,-Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- atau lebih besar dari yang direncanakan semula  yaitu sebesar Rp. 300.000.000.000,-.

Sebelum Ranperda tentang APBD Tahun 2023 dilanjutkan pembahasan pada pembicaraan tingkat kedua pada Rapat Paripurna ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pula Pendapat Akhir Fraksinya, dengan kesimpulan, semua Fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun 2023, dilanjutkan pada tahap penetapan pada Rapat Paripurna dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait", ungkap Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Setelah melalui serangkaian proses   dan mekanisme dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi kemudian mengatakan, "Pada kesempatan ini, dapat kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 27/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah."

Dalam Pendapat Akhir/Sambutan nya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, "Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, mulai dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sampai tahapan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 hari ini, kita telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip - prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit. Dimulai dari pandemi Covid-19 yang belum pulih dan pada beberapa negara saat ini berada pada angka yang tinggi. Kemudian terjadi perang, krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan yang berdampak pada posisi inflasi Sumatera Barat berada di angka yang cukup tinggi.

Kita menyadari dan memahami bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023 kali ini dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah, di satu sisi kita membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendanai program yang menjadi prioritas pada APBD tahun 2023, namun di sisi yang lain secara bersamaan kita juga mengalami keterbatasan fiskal   untuk mendanai program prioritas tersebut secara maksimal sebagai dampak inflasi. 

Ditengah keterbatasan tersebut tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2023 ini serta untuk kebutuhan lainnya yang bersifat strategis, sehingga kebutuhan tersebut tetap dapat kita penuhi."

Gubernur Mahyeldi menambahkan, "Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari periode RPJMD 2021-2026, sehingga program dan kegiatan yang dialokasikan pada APBD Tahun 2023 merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dimaksud."

"Dengan situasi yang tidak mudah, dalam upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah kita tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas, bekerja harus detail melihat secara makro dan mikro dengan melihat data-data dan angka. Demikian juga kerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) betul-betul dapat terlaksana dengan baik", tegas Mahyeldi kepada Pimpinan OPD yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut. 

Gubernur Mahyeldi kemudian menjelaskan, "Dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, maka secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 yang baru saja kita sepakati bersama, dapat digambarkan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebesar Rp 6,781 Trilyun lebih yang terdiri dari:   

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 6,431 Trilyun lebih yang meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,030 Trilyun lebih; Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,385 Trilyun lebih; sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp15,972 Miliar lebih. 

Dari sisi Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp6,761 Trilyun  lebih yang dialokasikan pada Belanja Operasi sebesar Rp4,544 Trilyun lebih; Alokasi Belanja Modal sebesar Rp1,004 Trilyun lebih; dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp71 Miliar lebih; serta  pada  APBD Tahun 2023 ini dialokasikan Belanja Transfer sebesar Rp1,141 Trilyun lebih. 

Dari target Pendapatan Daerah sebesar Rp6,431 Trilyun lebih yang dialokasikan pada Belanja Daerah sebesar Rp6,761 Trilyun lebih, sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp330 Miliar. Defisit Anggaran ini sepenuhnya dapat ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Netto yang merupakan selisih dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 350 Miliar dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20 Miliar."

"Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga  telah mengakomodir beberapa amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 al: menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas di tahun anggaran 2023 dan kebutuhan daerah yang berorientasi  pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan, serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

Tentunya dengan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diharapkan dapat mengakomodir kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional, serta alokasi belanja yang bersifat mandatory spending", ungkap Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. 

Gubernur Mahyeldi selanjutnya mengatakan, "Setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini, maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat 3  tahapan lagi yang harus kita lalui, pertama Rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita setujui bersama sesegera mungkin akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Kedua kita harus menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tersebut untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan ketiga menyusun DPA-SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan. 

Untuk itu, pada kesempatan ini disampaikan kepada seluruh SKPD hendaknya segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam DPA-SKPD beserta rencana anggaran Kas, sehingga program dan kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu, dengan tetap mengupayakan pencapaian tujuan dan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, hal ini agar menjadi perhatian dan komitmen kita semua."

"Dengan diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Dewan Yang Terhormat, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Dewan yang telah membahasnya, baik pada tingkat Komisi maupun dalam Rapat Kerja Badan Anggaran  dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah", tutup Gubernur Mahyeldi.(arif)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza