Tanamonews.com - Padang l Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja aparatur yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sekretaris DPRD Sumbar, Drs. Maifrizon, M.Si, menegaskan pada Jum'at (10/4/2026) bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut untuk menjaga kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Tetap produktif dan responsif adalah kunci utama dalam pelaksanaan WFH. Pelayanan kepada masyarakat dan tugas kedinasan tidak boleh terhambat,” ujarnya. Dalam implementasinya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan WFH. Di antaranya, ASN wajib dalam kondisi siaga selama jam kerja penuh, meskipun bekerja dari rumah.
Selain itu, perangkat komunikasi seperti telepon genggam harus selalu aktif dan dapat dihubungi setiap saat untuk memastikan koordinasi tetap berjalan lancar. ASN juga dituntut memberikan respon cepat terhadap setiap panggilan maupun tugas yang diberikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan semangat kerja yang disiplin dan profesional, WFH diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja modern yang mendorong kinerja ASN semakin optimal.







0 Komentar