PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Pekanbaru ditangkap

"Ditresnarkoba Polda Sumbar Menangkap dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Kota Pekanbaru di Agam"

Padang - Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali Tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di wilayah hukum Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dua tersangka pengedar berikut barang bukti (BB) sabu seberat 2 kilogram berhasil diamankan di Kabupaten Agam.


Tanamonews,com | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma’mun, dalam  conference pers di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019), memaparkan, dua tersangka, “H” (42 ) dan “DT” (43), diamankan di tempat terpisah. Tersangka H diamankan di Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang, Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sabtu (16/3/2019).

Ma’mun mengatakan, tersangka berinisial H (42) bekerja sebagai sopir berasal dari Pakanbaru, tersangka tersebut ditangkap di dalam mobil bermerek Kijang didepan Rumah Makan Rumpun Padi Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam. Dengan barang bukti satu paket Narkoba jenis Shabu dengan berat 942,87 gram, dua unit hendphone, dan satu mobil Kijang Super dengan nomor polisi BM. 1678 SR,

Selanjutnya, jelaskan Ma’mun, polisi juga menelusuri tersangka lainnya, DT. Pria itu ditangkap tim Reserse Narkoba Polda di jalan Raya Bukittinggi, Payakumbuh KM11 Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sabtu (16/3/2019).

“Dari tangan DT diamankan sabu seberat 1.039,84 gram. Mereka dari Pekanbaru dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padang,” ungkap Ma’mun.

Lebih lanjut, Dirnarkoba Polda Sumbar ini memaparkan bahwa berdasarkan pengakuannya, DT dan tersangka H tidak saling mengenal. Namun, petugas mendapati BB dalam bentuk atau kemasan serupa. Sama-sama dibungkus plastik.

Satu tersangka lain, ungkap Ma’mun, telah terlebih dahulu diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar. Kala itu, ditemukan BB dengan bungkus yang sama dengan yang ditemukan pada tersangka H dan DT.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (in*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza