Tanamonews.com - Pemerintah Kota Solok memperkuat langkah penanganan persoalan sampah melalui kerja sama pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE., MM., bersama Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (26/10/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas pemerintahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Solok, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Persoalan sampah membutuhkan penanganan bersama, mulai dari pengelolaan di tingkat daerah hingga pemrosesan akhir. Karena itu, sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong tata kelola persampahan yang lebih baik. Melalui perjanjian tersebut, Pemko Solok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi konkret atas persoalan persampahan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Solok. Ke depan, efektivitas kerja sama ini akan menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan tertata. YM







0 Komentar